Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kompensasi PLN dan Pertamina Tak Masuk Program Pemulihan Ekonomi

image-gnews
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pembayaran kompensasi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tidak masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional alias PEN.

"PEN itu yang Covid related, kompensasi untuk PLN dan Pertamina tidak masuk PEN," ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 4 Juni 2020. Ia mengatakan pembayaran kompensasi itu adalah pemenuhan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mengharuskan pemerintah membayarkan utang kompensasi.

Kompensasi itu dibayarkan apabila subsidi untuk Badan Usaha Milik Negara lebih kecil daripada realitanya. Artinya, pada realisasinya kocek yang dikeluarkan perseroan lebih tinggi dari yang dianggarkan pada APBN.

Selama ini, kata Febrio, pemerintah seakan-akan menunda pembayaran kompensasi kepada perseroan lantaran melihat dua perusahaan pelat merah itu masih cukup kuat menanggung beban keuangan tersebut. Namun, dalam kondisi saat ini, ia melihat perseroan membutuhkan dukungan pemerintah. Sehingga, kompensasi tersebut disiapkan untuk menunaikan kewajiban pemerintah.

"Kami tidak klaim kompensasi sebagai pemulihan ekonomi nasional. itu kewajiban pemerintah untuk dibayar, PEN tidak termasuk itu. PEN adalah apa yang dilakukan perbaiki perekonomian akibat Covid-19," ujar Febrio.

Pemerintah menganggarkan Rp 90,42 triliun untuk pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Rinciannya, Pertamina akan mendapat Rp 45 triliun, sementara PLN akan mendapat Rp 45,2 triliun.

Berdasarkan bahan pemaparan BKF, untuk PLN pembayaran kompensasi diusulkan di bayar penuh pada tahun ini. Adapun untuk Pertamina disarankan dibayarkan 50 persen pada tahun ini dan sisanya diangsur sampai dengan 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

22 jam lalu

Kapal Gas Arjuna milik PT Pertamina International Shipping (PIS). Dok. Pertamina
Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.


PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

23 jam lalu

Uji coba penggunaan bakar bakar gas alam cair (LNG) untuk truk pengangkut bahan bakar gas (BBG). (Foto: ANTARA/HO-PT PGN Tbk)
PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

1 hari lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

1 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

2 hari lalu

Agen gas tengah melayani pembeli gas LPG ukuran 3 kg dengan menunjukkan KTP di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. Pemerintah terus mencari berbagai skenario untuk mengatur secara ketat pendistribusian gas elpiji bersubsidi atau LPG 3kg.  TEMPO/Tony Hartawan
Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

3 hari lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

4 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

4 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

4 hari lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.